Tangerang.Polemik Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jambu Karya Di RT 002/RW 001,Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. kian hangat dibicarakan masyarakat Desa Jambu Karya, heboh dan Ramai. Sabtu 15 Januari 2022.
Sejak terbongkarnya oleh salah satu anggota KPM (PKH) di beberapa Kota dan Desa, ibu Risma sebagai Mentri Sosial yang belum lama di medsos marah marah, Terkait Dana Bantuan PKH,dengan selogan, Beberapa waktu lalu “AWASI dan LAPORKAN”Tapi aneh seakan akan tidak bikin jera dan takut oknum oknum PKH dan kelompoknya
Dari hasil investigasi team awak Media, banyaknya di Temukan kejanggalan Keganjilan di dalam nya.
Saat di temui salah satu, warga juga sebagai KPM Desa Jambu Karya, RT 002 RW 001 Desa Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang Yang berinisial ibu M, Mengatakan; ya pak saya terkhir dapat dana itu bulan November 2021 sebesar 375.000..itu aja.buku Tabungan, ada di saya,tapi ATM di pegang di si ibu, Kalau pun ada dana yang ada di buku, atau dana masuk yang lain saya ga tau,. jujur saya takut kalau ketauan sama si ibu, karena saya pernah di ancam kalau sampai ngurus sendiri, punya saya mau diBlok sama Kader, saya takut pak, inikan buat bantu saya dan kluarga. Lirih ibu M.
Di tempat yang sama,seorang Tokoh Masyarakat sebut aja Sudin Mengatakan,
saya sebagai Orang yang di Tuakan di Desa Jambu Karya ini,berharap warga di RW 002 Desa Jambu Karya agar penyaluran BPNT/PKH yang akurat, transfaransi, jangan banyak membohongi warga yang minimnya pendidikan yang sangat mudah di bohongi dan di takut takuti,” tegasnya.
Aktivis kab tangerang Heraman Arab Saat di temui Suara Republik, di ruang katornya Senin 17/1/2022 menjelaskan “dari hasil laporan warga jambu karya Desa Jambukarya Rajeg di rugikan oleh pihak oknum pendaping PKH warga menujukan hasil print auot sangat ironis program pemerintah di jadikan aji mumpung,mengelapkan uang penyaluran PKH terhadap warga yang mendapatkan bantuan pemerintah dengan cara pemperkaya diri sekelopok oknom.
“.mempekaya diri sendiri yang dilakukan oknom pendamping PKH .” dari tahun 2017 -2021 warga tersebut hanya menerima sejumlah uang Rp..375,000. Dari hasil print aot buku tabungan 2021 buku tabungan sekitar 5 juta lebih “pungli” yang dilakukan oknom yang tidak bertanggungjawab.
“Bahkan disinyalir sudah menjadi modus oknum pendamping PKH ‘nakal’ yang dengan sengaja memanfaatkan kelemahan masyarakat miskin yang tidak paham sistem yang sebenarnya, dengan cara-cara yang tidak terpuji, membodohi rakyat miskin demi mendapatkan apa yang diinginkanya. dengan merugikan rakyat.”
Lanjut Herman Arab Jika hal tersebut benar adanya dugaaan perbuatan melawan hukum , pungli ataupun pengelapan yang dilakukan oknom terduga menyalahgunakan dana bantuan milik KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi,”kami mengutuk dengan keras dan tegas kami akan laporkan kepihak hukum dengan dasar hukum dan aturan di negara Republik Indonesia
dugaan tersebut terbukti maka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar
Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.Namun ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.Aktivis Tangerang Herman arab.tandasnya.
(***).